Type something and hit enter

On
advertise here

Jakarta - Setelah dua tahun sebelumnya libur bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri dipotong atau dipersingkat, tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Oleh karena itu, Pemerintah akhirnya menetapkan libur bersama dalam rangka peringatan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 jatuh pada tanggal 29 April dan 4 - 6 Mei 2022. Sementara libur nasional lebaran ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Jadi total 6 hari libur.

Namun, jika ditotal dengan hari sabtu dan minggu yang berdekatan, maka masyarakat tahun ini memiliki waktu paling tidak 10 hari libur untuk melaksanakan mudik atau bersilaturahmi bersama keluarga atau orang-orang terdekat.  

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Libur-bersama-lebaran-2022


"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022", Kata Jokowi dalam tayangan video tersebut.

Selain itu, Presiden juga menegaskan agar selama beraktivitas, baik itu mudik, berkumpul atau bersilaturahmi dengan keluarga harus tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.

Kemudian, Presiden juga mengingatkan semua pihak untuk segera melengkapi vaksin booster. Apalagi mengingat bahwa peraturan terbaru mengamanatkan bahwa hanya masyarakat yang sudah menerima vaksin booster yang tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin dosis 2 harus tetap melampirkan hasil tes antigen (1x24 jam), dan bagi masyarakat yang baru menerima vaskin dosis 1 harus melampirkan syarat hasil PCR (3x24 jam).

0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya