Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh PNS atau ASN akan ketiban durian runtuh dengan dicairkannya gaji ke 13 tahun ini.
Berapa Besaran Gaji Ke 13 Tahun Ini?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka besaran gaji ke 13 yang diterima ASN tahun ini adalah :
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tak hanya itu, jumlah gaji ke 13 tahun 2022 juga ditambah lagi dengan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, dan kelas jabatan masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah gambaran gaji pokok ASN saat ini: (diluar tunjangan)
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kapan Gaji 13 PNS Cair ?
Berdasarkan ketentuan dalam PP yang sama, gaji 13 PNS tahun 2022 akan cair paling cepat pada tanggal 1 Juli 2022.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ditjen Pembedaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budianto yang menjelaskan, "Pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan mulai 1 Juli" ungkapnya (25/06/2022).

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya