Type something and hit enter

On
advertise here
Selamat malam rekan-rekan PNSMerahPutih. Sebelum lanjut baca, senyum dulu. lemesin dulu.

Cukup. Jangan keterusan senyumnya, nanti malah gak jadi baca. 😄


Bagi rekan PNS yang bekerja pada Instansi atau Lembaga Diklat, mungkin sudah sering mendengar dua jenis diklat ini, yaitu Pelatihan Dasar dan Diklat Prajabatan.

Meski demikian, tidak sedikit rekan-rekan yang masih belum "ngeh" terkait kedua kegiatan diklat tersebut. Buktinya masih banyak orang yang berpikir bahwa keduanya sama. Hanya berbeda penyebutan sebagai dampak keluarnya peraturan Lembaga Administrasi Negara terbaru.

Padahal terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis diklat tersebut, baik dilihat dari siapa pesertanya, jumlah jam pelajarannya, bahkan hingga biaya keikutsertaan yang juga jauh berbeda.

Tapi sebelum kita bahas lebih detail lagi, ada baiknya untuk membahas persamaan dari kedua jenis diklat tersebut terlebih dahulu. Sehingga rekan-rekan juga tidak salah mengerti saat kita membahas perbedaannya nanti.


PERSAMAAN

Kedua jenis diklat ini, baik Pelatihan Dasar atau Diklat Prajabatan merupakan pelatihan/diklat wajib yang harus diikuti oleh seorang CPNS selama masa percobaan. Hal ini tertuang dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Keduanya pun dilaksanakan sebagai suatu proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang seorang CPNS.

Melihat dari tujuan tersebut, maka tidak salah Pemerintah menetapkan bahwa kelulusan seseorang dari Pelatihan Dasar atau Diklat Prajabatan menjadi salah satu dari dua syarat utama seorang CPNS untuk diangkat sepenuhnya menjadi PNS sebagaimana tertuang dalam pasal 36 ayat (1) PP 11 Tahun 2017.


PERBEDAAN

Jika Pelatihan Dasar (Latsar) dan Diklat Prajabatan sama-sama diperuntukan dan diwajibkan bagi seorang CPNS, maka pertanyaan selanjutnya adalah apa bedanya ?

Untuk itu, agar lebih mudah dipahami mari kita bahas secara lebih mendetail tentang Perbedaan antara Pelatihan Dasar CPNS dan Diklat Prajabatan CPNS melalui pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

1. Siapa Pesertanya?

Poin pertama, perbedaan paling mendasar adalah terkait siapa pesertanya, yakni siapa CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar dan Siapa CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan.

Pelatihan Dasar (Latsar) wajib diikuti oleh CPNS yang merupakan:
  1. CPNS yang diangkat melalui formasi umum.
  2. CPNS lulusan sekolah kedinasan

Sedangkan, Diklat Prajabatan hanya diperuntukan bagi CPNS yang diangkat melalui formasi khusus, misalnya CPNS yang diangkat dari eks honorer K1 atau K2, atau CPNS yang diangkat melalui program Pegawai Tidak Tetap (PTT) salah satu Kementerian.

2. Berapa lama waktu pelaksanaannya?

Poin kedua, perbedaan besar selanjutnya antara Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dan Diklat Prajabatan CPNS adalah waktu pelaksanaannya.

CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) akan mengikuti pelatihan selama 51 hari kerja atau 511 jam pelajaran, dengan rincian :

  • Pembelajaran klasikal (dalam kelas) selama 21 hari kerja atau 191 jam pelajaran.
  • Pembelajaran non klasikal (diunit kerja masing-masing) selama 30 hari kerja atau 320 jam pelajaran.

Sedangkan Diklat Prajabatan hanya dilaksanakan selama 7 hari kerja atau 78 jam pelajaran yang secara keseluruhan merupakan pembelajaran klasikal.


3. Berapa biaya keikutsertaan Diklat per Orang?

Melihat waktu pelaksanaannya yang sangat jauh berbeda, tentu biaya keikutsertaan pada ke dua jenis diklat tersebut juga pasti berbeda.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rincian Biaya Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa biaya mengikuti Pelatihan Dasar CPNS adalah sebesar Rp. 9.296.000,- per orang.

Sedangkan biaya mengikuti Diklat Prajabatan ditetapkan sebesar Rp. 2.242.000,- per orang, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Biaya Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon PNS Golongan I, II dan III yang diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2.

Kalau melihat nominalnya, biaya keikutsertaan baik Pelatihan Dasar atau Diklat Prajabatan sama-sama cukup besar ya ? 😄

Tapi rekan-rekan CPNS tidak perlu mengkhawatirkan jumlah biaya keikutsertaan tersebut. Karena sesuai amanat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh biaya keikutsertaan tersebut dibebankan pada Instansi masing-masing. Panitia penyelenggara diklat dilarang keras mengenakan tarif/ meminta pembayaran apapun dan dengan alasan apapun dari peserta (CPNS).

Jadi, jangan ragu untuk mempertanyakan atau bahkan melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada panitia atau penyelenggara diklat yang meminta pembayaran sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Dasar atau Diklat Prajabatan.


Apakah ada perbedaan lainnya?

Tentu ada. Namun perbedaan lainnya hanya sebagai dampak dari 3 perbedaan mendasar diatas. Misalnya dalam Pelatihan Dasar, selain mengikuti ujian akademik, CPNS juga diharuskan menyusun rancangan aktualisasi, melaksanakan aktualisasi, dan mempresentasikan laporan hasil aktualisasinya sebagai aspek yang sangat menentukan kelulusan.

Sedangkan dalam Diklat Prajabatan, CPNS hanya akan mengikuti ujian akademik di akhir diklat dan sekaligus menjadi aspek yang sangat menentukan kelulusan peserta.

Perbedaan lain yang juga tak kalah menarik perhatian adalah dalam Pelatihan Dasar terdapat agenda pelatihan bela negara yang salah satu kegiatannya adalah Caraka Malam. Dalam kegiatan ini peserta CPNS akan melakukan perjalanan melalui hutan atau kebun-kebun warga pada malam hari dengan membawa sebuah pesan rahasia. Kegiatan semacam ini ini tidak ditemui dalam keseluruhan agenda Diklat Prajabatan.

Pertanyaan Yang Sering di Tanyakan

Setelah membahas persamaan dan perbedaan Pelatihan Dasar dan Diklat Prajabatan, selanjutnya tidak ada salahnya jika kami membahas satu pertanyaan yang sering muncul dari rekan-rekan PNS yang bertugas sebagai penyelenggara diklat atau oleh rekan-rekan CPNS yang baru.

Pertanyaan tersebut adalah,
"Apakah boleh CPNS formasi umum mengikuti Diklat Prajabatan saja? atau sebaliknya CPNS formasi khusus (Eks Honorer atau PTT) mengikuti Pelatihan Dasar saja?"


Sejauh ini, berdasarkan koordinasi kami ke beberapa lembaga diklat yang telah terakreditasi, CPNS yang diangkat melalui formasi umum tidak boleh mengikuti Diklat Prajabatan sebagai diklat selama masa percobaan. CPNS formasi umum wajib mengikuti Pelatihan Dasar.

Sedangkan, rekan-rekan CPNS yang diangkat melalui formasi khusus (honorer/PTT) yang seharusnya mengikuti Diklat Prajabatan diperbolehkan mengikuti Pelatihan Dasar CPNS sebagai ganti Diklat Prajabatan apabila :

  1. Jumlah CPNS formasi khusus tidak memenuhi syarat jumlah minimal dalam 1 angkatan jika dilaksanakan, misalnya kurang dari 30 orang. Sehingga mengharuskan pengabungan antara CPNS formasi umum dan formasi khusus. 
  2. Ketersediaan anggaran dalam APBD juga harus diperhatikan.


Demikianlah pembahasan kita soal persamaan dan perbedaan antara Pelatihan Dasar dan Diklat Prajabatan bagi CPNS. Kami harapkan penjelasan tersebut dapat menambah pemahaman rekan-rekan PNSMerahPutih dimanapun bertugas.

Selamat melanjutkan pengabdian.

Dan gaungkan terus semboyan kita,

"Tersenyum, melayani. Integritas, jangan ditawar." 

0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya