Type something and hit enter

On
advertise here
Selamat pagi Sobat MerahPutih, akhirnya pengumuman penerimaan calon praja IPDN tahun 2020 telah resmi diumumkan.

Pendaftaran Praja IPDN
Pendaftaran Calon Praja IPDN 2020

Setelah sempat tertunda karena dampak covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran agar semua pihak terkait yang terlibat dalam proses seleksi peserta didik di Sekolah Kedinasan agar segera mempersiapkan diri. Termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian pengelola Sekolah Kedinasan, dan pihak Sekolah Kedinasan itu sendiri.

Yakin Mau Masuk IPDN?






Persyaratan Pendaftaran Calon Praja IPDN

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon praja IPDN tahun 2020, pastikan sobat MerahPutih sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Secara umum, persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon praja IPDN terbagi dalam 3 kategori, yakni persyaratan umum, persyartan administrasi dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020, dan
  3. Tinggi badan pendaftaran calon praja IPDN, bagi laki-laki minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Gimana? 
Sudah memenuhi syarat diatas?
Kalau sudah, mari kita beranjak ke persyaratan selanjutnya.

B. Persyaratan Administrasi

Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan dipersiapakan sebelum mendaftar adalah::
  1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
    • Nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk nilai rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan tahun 2017 s.d 2020, dan
    • Nilai rata-rata Ijazah bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk nilai rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan tahun 2017 s.d 2020.
  2. Memilliki KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
  3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  4. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, khusus bagi siswa SMU/MA tahun ajaran 2019/2020.
  5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
  6. Memiliki alamat email yang aktif.
  7. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm.
*Untuk pasphoto sebaiknya dipersiapkan menggunakan atasan putih, bagi pria rambut dipotong rapi. Info lebih lanjut menunggu konfirmasi pihak IPDN.

A. Persyaratan Khusus

Adapun persyaratan khusus yang ditetapkan pihak IPDN bagi calon pendaftar adalah sebagai berikut:
  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta laki-laki, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  3. Tidak memiliki tato atau bekas tato diseluruh badan.
  4. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
  6. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai praja IPDN dan Perguruan Tinggi lainnya.
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai praja IPDN, maka pendaftar harus:
    1. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
    2. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
    4. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
    5. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusial atau penyimpangan seksual (LGBT).
  8. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
  9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat sobat MerahPutih pelajari melalui video tutorial berikut:



Cara Pendaftaran IPDN 2020









0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya