PNSMerahPutih | Melihat hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019, terdapat 17 ribu potensi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kosong dalam seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Suharmen, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kekosongan tersebut terjadi karena beberapa alasan, yaitu terdapat formasi dengan nol pendaftar, pendaftarnya hanya sedikit, kurang dari kuota dan atau peserta yang mendaftar pada formasi-formasi tersebut tidak ada yang berhasil lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Meski demikian, Suharmen juga mengungkapkan bahwa 17 ribu formasi ini tidak akan dibiarkan kosong begitu saja. Instansi terkait bisa melakukan optimalisasi formasi kosong ini dengan menempatkan peserta tertentu.
"Terkait 17 ribu formasi kosong, ini apakah akan tetap kosong? belum tentu. Karena diatur juga dalam peraturan MenPAN RB, bahwa instansi bisa melakukan optimalisasi formasi sehingga nanti bisa diisi," ungkapSuharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Lantas, siapakah yang berhak mengisi formasi yang kosong tersebut?
Suharmen memberi penjelasan lebih lanjut, bahwa peserta seleksi CPNS dengan nilai terbaik ke-2 yang tidak mendapatkan formasi pilihannya berkesempatan besar mengisi formasi kosong lainnya.
Apa syaratnya?
Tentu saja, spesifikasi pendidikannya harus sama, serta jabatan formasi jabatan yang dipilih juga sama. Artinya hanya berbeda lokasi (unit kerja) dalam formasi yang dibuka.
Misalnya, terdapat formasi jabatan perawat sejumlah 1 orang di puskesmas A dan satu orang di puskesmas B. Pendaftar pada formasi puskesmas A yang dinyatakan lulus SKD dan akan mengikuti SKB sebanyak 3 orang, sementara pendaftar pada formasi puskesmas B tidak ada yang lulus SKD sehingga berpotensi kosong. Dalam hal ini, formasi perawat dipuskesmas B bisa diisi oleh pendaftar dengan nilai kumulatif SKD dan SKB terbaik kedua pada formasi perawat dipuskesmas A.
"Jadi nanti setelah nilai SKD dan SKB keluar, itu yang lulus kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai dibawahnya, itu bisa mengisi formasi yang kosong (diunit kerja lain)," jelasnya.
Sumber: liputan6.com

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya