Type something and hit enter

On
advertise here
Gaji ke 13 PNS cair

PNSMerahPutih | Menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, maka bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 tersebut akan segera cair.

Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah besaran gaji ke-13 PNS ini akan lebih besar dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan dan diterima PNS sebelum hari raya Idul Fitri lalu?

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair besarannya sama dengan THR PNS yang lalu, yaitu terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR," jelas staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo (dikutip liputan6.com, Rabu (5/8/2020).

Yang dimaksud dengan tunjangan melekat PNS adalah tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. Jadi PNS yang sudah berkeluarga, akan mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari total gaji pokoknya.

Sedangkan tunjangan anak, besarannya ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak yang diakomodir. Untuk tunjangan jabatan, tergantung posisi atau jabatan yang diduduki masing-masing PNS.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam komponen gaji ke-13 yang akan di cairkan.

Daftar Gaji Pokok PNS

Daftar gaji PNS 2020

Sebagai tambahan informasi, berikut kami sampaikan juga daftar Gaji Pokok PNS berdasarkan PP 15 Tahun 2019.

Adapun rentang jumlah gaji dibawah diterima PNS tergantung lamanya pengabdian sebagai PNS.

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
  • Golongan Ia Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
  • Golongan Ib Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
  • Golongan Ic Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500
  • Golongan Id Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3):
  • Golongan IIa Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600
  • Golongan IIb Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300
  • Golongan IIc Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000
  • Golongan IId Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000
PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3):
  • Golongan IIIa Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400
  • Golongan IIIb Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600
  • Golongan IIIc Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400
  • Golongan IIId Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000
PNS Golongan IV :
  • Golongan IVa Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000
  • Golongan IVb Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500
  • Golongan IVc Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900
  • Golongan IVd Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700
  • Golongan IVe Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200
Sumber: liputan6.com

0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya