Type something and hit enter

On
advertise here

Apa itu Kartu Pegawai?

Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sering disingkat KARPEG, adalah Kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil yang memuat data kepegawaian yang bersangkutan dan keluarganya. Karpeg diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS.

contoh karpeg


Manfaat Kartu Pegawai atau Karpeg

Selain sebagai kartu identitas, kartu pegawai (karpeg) PNS kedepannya akan dikembangkan menjadi Kartu Pegawai Elektronik yang akan memberikan manfaat dalam layanan seperti :

  1. Gaji
  2. Kesehatan
  3. Pensiun
  4. Tabungan hari tua
  5. Tabungan perumahan
  6. Transaksi keuangan atau perbankan
  7. dan layanan lainnya.
Penerapan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) ini sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. Namun hingga saat ini, penerapannya baru dilaksanakan dilingkungan Kementerian atau Pemerintah Pusat dan beberapa Pemerintah Daerah.

Selain beberapa manfaat diatas, karpeg juga diperlukan dalam beberapa urusan yang berkaitan kepegawaian. Bahkan, saat mengajukan pinjaman ke pihak ke tiga (bank) juga disyaratkan melampirkan fotocopy kartu pegawai.

Syarat Pengajuan Kartu Pegawai (karpeg) PNS

Secara umum, sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Syarat-syarat pengajuan Kartu Pegawai (karpeg) bagi PNS yang harus disiapkan antara lain :

  1. Fotocopy surat keputusan pengangkatan CPNS (dilegalisir)
  2. Fotocopy surat keputusan PNS (dilegalisir)
  3. Fotocopy STTPL (Surat Tanda Taman Pelatihan), yang diperoleh setelah mengitukuti Prajabatan atau Pelatihan Dasar CPNS (dilegalisir)
  4. Foto 3x4, sebanyak 2 lembar.
Bagi anda yang telah berkeluarga saat diangkat sebagai PNS, sebaiknya saat pengajuan karpeg, anda juga bisa sekaligus mengajukan kartu suami (karsu) atau kartu istri (karis) PNS. Adapun syarat-syaratnya antara lain:
  1. Laporan perkawinan pertama yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan.
  2. Fotocopy akte nikah (dilegalisir)
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS (dilegalisir)
  4. Foto suami/istri 3x4 (2 lembar)  

Alur Pengajuan Kartu Pegawai (karpeg) PNS

Setelah semua persyaratan diatas disiapkan (dalam rangkap 2), anda dapat mengantarkannya langsung ke biro kepegawaian (bagi yang bekerja di Kementerian/Lembaga) atau ke Badan Kepegawaian Daerah (sebutan lain sesuai daerah masing-masing) bagi PNS Daerah.

Selanjutnya, anda tinggal menunggu kartu pegawai diterbitkan. 
Perlu diingat, bahwa kartu pegawai (karpeg) tidak diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ataupun Biro Kepegawaian, melainkan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Jadi anda harus sabar menunggu lebih lama sekitar 2 sampai 6 bulan kedepan.

0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya