Apa itu Kartu Pegawai?
Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sering disingkat KARPEG, adalah Kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil yang memuat data kepegawaian yang bersangkutan dan keluarganya. Karpeg diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS.
![]() |
| contoh karpeg |
Manfaat Kartu Pegawai atau Karpeg
Selain sebagai kartu identitas, kartu pegawai (karpeg) PNS kedepannya akan dikembangkan menjadi Kartu Pegawai Elektronik yang akan memberikan manfaat dalam layanan seperti :
- Gaji
- Kesehatan
- Pensiun
- Tabungan hari tua
- Tabungan perumahan
- Transaksi keuangan atau perbankan
- dan layanan lainnya.
Selain beberapa manfaat diatas, karpeg juga diperlukan dalam beberapa urusan yang berkaitan kepegawaian. Bahkan, saat mengajukan pinjaman ke pihak ke tiga (bank) juga disyaratkan melampirkan fotocopy kartu pegawai.
Syarat Pengajuan Kartu Pegawai (karpeg) PNS
Secara umum, sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Syarat-syarat pengajuan Kartu Pegawai (karpeg) bagi PNS yang harus disiapkan antara lain :
- Fotocopy surat keputusan pengangkatan CPNS (dilegalisir)
- Fotocopy surat keputusan PNS (dilegalisir)
- Fotocopy STTPL (Surat Tanda Taman Pelatihan), yang diperoleh setelah mengitukuti Prajabatan atau Pelatihan Dasar CPNS (dilegalisir)
- Foto 3x4, sebanyak 2 lembar.
- Laporan perkawinan pertama yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan.
- Fotocopy akte nikah (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Keputusan PNS (dilegalisir)
- Foto suami/istri 3x4 (2 lembar)

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya