Salam MerahPutih.
Kali ini ada berita mengembirakan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia untuk teman-teman PNS yang sedang berburu beasiswa S2 (Magister), baik dalam ataupun luar negeri.
Melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kominfo membuka peluang bagi PNS dan anggota masyarakat umum lainnya untuk mengikuti seleksi Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun 2021.
Program beasiswa ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, khususnya dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi COVID-19, metode pembelajaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri mengikuti kebijakan pemerintah. Sedangkan pemberangkatan penerima beasiswa Program Beasiswa S2 Luar Negeri akan mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi, kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi di Negara tujuan studi serta metode pembelajaran yang akan digunakan.
Dalam hal kebijakan perguruan tinggi dan Negara tujuan studi menggunakan metode pembelajaran distance learning atau memberlakukan pembelajaran daring, penerima beasiswa akan mengikuti proses pembelajaran di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang diberlakukan.
PERSYARATAN BEASISWA
Berikut adalah persyaratan pendaftaran program beasiswa S2 Kementerian Kominfo Tahun 2021 berdasarkan tujuan dalam negeri dan luar negeri.
PERSYARATAN BEASISWA S2 DALAM NEGERI
Persyartan umum :
- Masa kerja minimal 2 tahun;
- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
- Persyarat lainnya mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi tujuan pilihan;
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler.
Persyaratan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
- Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.
PERSYARATAN BEASISWA S2 LUAR NEGERI
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berlatar belakang pekerjaan di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan pelaku rintisan (start-up) lokal (bagi pelamar dari masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas);
- Berusia maksimal 37 tahun untuk ASN/Anggota TNI/POLRI dan 33 tahun untuk masyarakat umum pada saat penutupan pendaftaran;
- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2 baik atas biaya sendiri maupun dari lembaga lain;
- Mendapatkan izin pejabat yang berwenang; 6. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun;
- Pelamar harus menunjukkan potensi menjadi pemimpin, pembuat keputusan, memiliki atribut personal, integritas, intelektual dan interpersonal yang mencerminkan potensi ini;
- Akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; 9. Lulusan Sarjana (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,90 (dari skala 4,0), sedangkan khusus untuk skema Beasiswa Kominfo-StuNed IPK minimal 3,00;
- Diutamakan bagi pelamar yang sudah memiliki sertifikat kemahiran bahasa inggris (IELTS/TOEFL);
- Pelamar wajib mendaftar ke perguruan tinggi untuk permulaan kuliah di bulan Agustus/September 2021;
- Memenuhi persyaratan khusus dari perguruan tinggi yang dituju.
UNIVERSITAS TUJUAN
Untuk Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, berikut ini adalah beberapa universitas dan program studi yang bisa dipilih oleh penerima beasiswa ini:
- Universitas Indonesia (Magister Teknologi Informasi, Magister Manajemen Keamanan Jaringan Informasi, Ilmu Komunikasi)
- Institut Teknologi Bandung (Magister Teknik Elektro Opsi Layanan Teknologi Informasi, Magister Teknik Elektro Opsi Rekayasa dan Manajemen Keamanan Informasi)
- Universitas Gajah Mada (Magister Teknologi Informasi e-Government, Ilmu Komunikasi, Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Magister Bidang Keahlian Telematika Pengelola TIK Pemerintahan (PeTIK)
- Univeristas Sebelas Maret (Ilmu Komunikasi)
- Universitas Airlangga (Media dan Komunikasi)
- Universitas Andalas (Ilmu Komunikasi)
- Universitas Sumatera Utara (Ilmu Komunikasi)
- Universitas Hasanuddin (Ilmu Komunikasi)
- Tsinghua University - China
- International Institute of Information Technology Bangalore - India
- Eotvos Lorand University - Hungaria
- Twente University - Belanda
- Skema Kominfo - StuNed - Belanda
- UEC (The University of Electro Communications) - Jepang.

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya