Berbeda dari tahun sebelumnya, pada seleksi PPPK Tahun 2021 terbuka untuk umum, baik Tenaga Honorer eks. K-II maupun masyarakat umum yang belum pernah menjadi honorer.
Meskipun demikian, seleksi PPPK Tahun 2021 ini tetap memberikan peluang yang lebih besar bagi teman-teman Tenaga Honorer eks. K-II. Karena seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 4 tahapan.
Tahap pertama, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari tenaga honorer eks. K-II.
Tahap ke dua, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari guru honorer yang tidak termasuk dalam data tenaga honorer eks. K-II. Tahap kedua ini juga bisa diikuti lagi oleh tenaga honorer eks. K-II yang belum mencapai nilai passing grade ditahap pertama.
Tahap ketiga dan ke empat, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum lulusan pendidikan profesi guru. Tahapan seleksi ini juga bisa diikuti oleh tenaga honorer eks. K-II dan tenaga honorer bukan eks. K-II yang belum mencapai nilai passing grade di tahap 1 dan 2.
Artinya, tenaga honorer eks. K-II memiliki kesempatan 4 kali untuk mengikuti ujian seleksi PPPK sampai memperoleh nilai yang melewati passing grade. Meski demikian, melihat formasi PPPK Guru yang mencapai 1 juta lebih, maka peluang bagi masyarakat umum lulusan pendidikan profesi guru masih terbuka sangat besar.
Daftar kualifikasi pendidikan dan serifikat pendidik sebagai syarat daftar PPPK Tahun 2021
Untuk melihat rincian kualifikasi pendidikan dan sertifikat pendidik PPPK Tahun 2021, sobat MerahPutih dapat mendownload Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 melalui link berikut :

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya