Sebagai wujud upaya merealisasikan nawacita presiden Joko Widodo dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional, khususnya disektor pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan, Pemerintah Indonesia akan membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Jumlah formasi PPPK Tahun 2021 yang akan direkrut terbilang sangat fantastis, yakni lebih dari 1 juta tenaga guru dan fungsional lainnya.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar bahagia bagi sobat MerahPutih yang sudah lama menunggu, khususnya bagi tenaga honorer K-2.
Melihat besarnya antusias masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021, maka dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap mengenai :
- Persyaratan PPPK Tahun 2021
- Cara pendaftaran PPPK Tahun 2021 melalui website sscasn.bkn.go.id
- Jumlah formasi PPPK Tahun 2021 baik di Instansi pusat, Formasi PPPK Tahun 2021 di Pemerintah Provinsi, dan Formasi PPPK Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten dan Kota
- Tahap Seleksi PPPK Tahun 2021
- Latihan soal seleksi PPPK Tahun 2021
Apa itu PPPK ?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sama halnya seperti PNS, manajemen PPPK juga secara resmi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Melihat dari pengertian diatas, maka bisa disimpulkan secara garis besar bahwa seseorang diangkat menjadi PPPK, terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut juga akan disebutkan lamanya waktu perjanjian atau hubungan kerja. Durasi waktu perjanjian kerja PPPK diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali jika PPPK dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta mencapai target kinerja yang sudah ditandatangani.
Sejauh ini, meskipun PPPK sebenarnya dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, dalam seleksi PPPK Tahun 2021 Pemerintah masih berfokus pada pengisian jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan fungsional teknis lainnya.
Besaran Gaji PPPK
Sebagaimana diatar dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang jumlahnya sama besar seperti yang diterima oleh PNS.
Bedanya adalah seorang PPPK nantinya ketika sudah memasuki usia pensiun tidak akan memperoleh gaji pensiun seperti halnya PNS.
Meski demikian, selama pengabdiannya sebagai PPPK, seseorang PPPK dapat diberikan berbagai penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, sama seperti PNS pada umumnya, PPPK juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Batas Usia Pensiun PPPK
Dalam peraturannya, PPPK sendiri dapat diberhentikan atau dipecat karena :
- Jangka waktu perjanjian berakhir (tidak diperpanjang).
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Tidak mampu melaksanakan tugas.
- Dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah ditandatangani.
- Memasuki usia pensiun.
- 58 tahun bagi yang menduduki jabatan fugsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau fungsional ahli madya.
- 65 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Persyaratan PPPK Tahun 2021
Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersatus guru dalam jabatan, yakni tenaga honorer eks. K-II berdasarkan data BKN/dapodik, serta honorer guru (bukan eks. K-III) yang telah mengajar dibukti dengan adanya SK dari Kepala Dinas/Kepala sekolah yang menyatakan masih aktif melaksanakan tugas (mengajar) dan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama dan tempat tanggal lahir, nama sekolah, nama mata pelajaran yang diampu, serta nama instansi pemerintahan/ provinsi/ kabupaten/ kota.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru, yakni masyarakat umum yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru dan belum menjadi honorer.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal (paling tinggi) 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (strata 1) atau D4 (diploma 4) dan/ atau sertifikat pendidik.
- Pada dasarnya calon guru PPPK tahun 2021 mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
- Apabila pendaftar/calon PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka harus mendaftarkan diri sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
- Daftar kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang diampu oleh guru PPPK dapat sahabat MerahPutih lihat melalui link ini : Daftar kualifikasi pendidikan PPPK Tahun 2021
- Bersedia menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah instansi/pemerintah daerah. Adapun format surat pernyataan tersebut akan disediakan oleh Instansi atau Pemerintah Daerah masing-masing.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada seleksi PPPK Tahun 2021 terbuka untuk umum, baik Tenaga Honorer eks. K-II maupun masyarakat umum yang belum pernah menjadi honorer.
Meskipun demikian, seleksi PPPK Tahun 2021 ini tetap memberikan peluang yang lebih besar bagi teman-teman Tenaga Honorer eks. K-II. Karena seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 4 tahapan.
Tahap pertama, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari tenaga honorer eks. K-II.
Tahap ke dua, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari guru honorer yang tidak termasuk dalam data tenaga honorer eks. K-II. Tahap kedua ini juga bisa diikuti lagi oleh tenaga honorer eks. K-II yang belum mencapai nilai passing grade ditahap pertama.
Tahap ketiga dan ke empat, dikhususkan bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum lulusan pendidikan profesi guru. Tahapan seleksi ini juga bisa diikuti oleh tenaga honorer eks. K-II dan tenaga honorer bukan eks. K-II yang belum mencapai nilai passing grade di tahap 1 dan 2.
Artinya, tenaga honorer eks. K-II memiliki kesempatan 4 kali untuk mengikuti ujian seleksi PPPK sampai memperoleh nilai yang melewati passing grade. Meski demikian, melihat formasi PPPK Guru yang mencapai 1 juta lebih, maka peluang bagi masyarakat umum lulusan pendidikan profesi guru masih terbuka sangat besar.
- Berstatus Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB).
- Berusia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang/jurusan pertanian atau dalam rumpun ilmu yang sama.
- Khusus formasi Inseminator harus memiliki sertifikat sebagai inseminator.
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian/Dirjen atau Dinas Pertanian Provinsi.
- Tenaga Honorer eks. K-II.
- Berusia maksimal 57 tahun, kecuali untuk tenaga dokter 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki pendidikan minimal D-III (diploma 3) bidang atau program studi sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
- Tenaga Honorer eks. K-II.
- Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan dosen 64 tahun pada saat pendaftaran.
- Untuk PPPK Guru memiliki pendidikan minimal S1/D4 dan PPPK Dosen memiliki pendidikan minimal S2.
- Masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah atau PTKN yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau Surat Penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (khusus guru), serta dari pimpinan PTKN atau eselon I (khusus dosen).
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di madrasah/ sekolah/ PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru/dosen saat ini.
Jumlah Formasi PPPK Tahun 2021 di Seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Cara Daftar PPPK Tahun 2021
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lainnya sebagai syarat tambahan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. Oleh karen itu sangat penting sobat MerahPutih membaca pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah daerah tempat sobat akan melamar sebagai PPPK.
Pertama, masuk ke website : sscasn.bkn.go.id, dan akan muncul tampilan seperti gambar dibawah.
Kedua, klik pilihan "SSP3K" seperti yang dilingkari merah pada gambar.
Ketiga, setelah itu sobat MerahPutih akan masuk ke halaman pendaftaran PPPK Tahun 2021. Klik pilihan "Registrasi" pada barisan menu dibagian atas seperti terlihat pada gambar dibawah.
Keempat, akan muncul halaman seperti berikut. Silakan isi semua kolom dengan data sebenar-benarnya.
Keterangan pengisian:
(1) Isi dengan nomor peserta ujian K2 tahun 2013 (bagi tenaga honorer eks. K-II)
(2) Isi dengan tanggal lahir.
(3) Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
(4) Apabila sobat MerahPutih tidak bisa melakukan pendaftaran karena disebabkan oleh permasalahan data kependudukan (NIK atau Nomor Kartu Keluarga), silakan menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan wilayah KTP masing-masing.
(5) Kolom ini diisi sesuai dengan angka atau huruf berwarna yang muncul diatas kolom.
Kelima, setelah itu klik "Lanjutkan". Bila data sudah sesuai maka akan muncul form Pendaftaran Akun SSP3K seperti gambar dibawah ini:
Keterangan pengisisan:
(a) Diisi dengan Nama Lengkap (tanpa gelar)
(b) Diisi dengan Tempat Lahir (diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat kelahiran sobat MerahPutih, bukan nama kecamatan atau desa)
(c) Diisi dengan Tanggal Lahir (sesuai dengan ijazah)
(d) Klik/pilih salah satu jenis kelamin
(e) Diisi dengan alamat e-mail yang aktif
(f) Harap diisi dengan password yang mudah sobat MerahPutih ingat. Bila perlu password tersebut bisa dicatat, karena akan sangat diperlukan untuk login ke akun pendaftaran PPPK
(g) "Pertanyaan pengamanan 1" diisi dengan pertanyaan unik yang hanya sobat MerahPutih yang mengetahui jawabannya. Misalkan, "siapa nama kesayangan kamu?"
(h) Diisi dengan jawaban pertanyaan pengamanan sebagaimana ada di poin (g).
Pada poin (i) dan (j) juga diisi dengan pertanyaan pengamanan yang lain dan jawabannya.
(k) Masukan kembali angka atau huruf yang tampil diatas kolom.
Terakhir, silakan klik "Choose file" untuk memilih dan mengupload file foto kamu dengan latar belakang merah dalam format JPG dan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.
Keenam, setelah memastikan semua data sudah terisi dengan benar, klik "Lanjutkan"
Ketujuh, jika muncul layar halaman seperti dibawah ini berarti pendaftaran PPPK Tahun 2021 sudah berhasil dilakukan.
Selanjutnya klik "Cetak Informasi Pendaftaran" seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas untuk mencetak kartu informasi akun sebagai bukti bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan. Kartu informasi akun tersebut kurang lebih akan seperti contoh dibawah ini.
Langkah selanjutnya, sobat MerahPutih perlu melakukan login ke https://ssp3k.bkn.go.id dengan klik tombol "login" yang berada di sudut kanan atas, dan akan tampil layar seperti berikut.
Silakan masukan NIK dan Password yang sobat MerahPutih daftarkan saat proses registrasi sebelumnya, kemudian klik "Masuk"







0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya