Mangenal Cuti Tahunan PNS
Jika melihat pengertian yang diberikan oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, maka Cuti Tahunan adalah keadaan tidak masuk kerja yang diberikan kepada PNS dalam jangka waktu tertentu setiap tahunnya.
Jadi cuti tahunan ini mirip-mirip dengan cuti tahunan yang juga diterapkan di banyak perusahaan swasta maupun BUMN di Indonesia. Yang membedakan adalah lama waktu cutinya, dimana hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, khusus bagi PNS, ketentuan-ketentuan terkait cuti tahunan maupun cuti lainnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal penting yang perlu sahabat MerahPutih ketahui tentang cuti tahunan PNS antara lain:
Berapa lama waktu cuti tahunan?
Cuti tahunan PNS dapat diberikan untuk lama waktu maksimal 12 hari kerja. Namun, jumlah maksimal ini dapat bertambah dengan kondisi-kondisi tertentu:
Pertama, jika lokasi tujuan PNS menghabiskan masa cutinya adalah tempat yang sangat sulit perhubungannya maka jumlah hari untuk cuti tahunannya dapat ditambahkan paling lama 12 hari kalender. Ingat ya, 12 hari kalender bukan 12 hari kerja.
Kedua, khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, misalnya dokter dan perawat, yang karena tugasnya tidak mendapat hak libur di hari libur bersama (sebut aja tanggal merah) maka hak cuti tahunannya dapat ditambahkan sebanyak hari libur bersama yang tidak didapatkannya.
Misalnya, seorang perawat harus tetap masuk bekerja di Rumah Sakit selama 5 kali libur bersama di tahun 2022. Maka hak cuti tahunan sang perawat di tahun 2022 akan ditambahkan sebanyak 5 hari kerja, sehingga jumlahnya menjadi 17 hari kerja.
Ketiga, jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan oleh PNS di tahun ini, maka hak cuti tahunannya ditahun depan akan ditambahkan menjadi paling lama 18 hari kerja.
Contoh kasus, misalnya saudari Melia Rastryani NIP. 199302012016092001 selama tahun 2021 tidak pernah mengajukan permohonan cuti tahunan. Kemudian ditahun 2022, Melia tiba-tiba ingin menggunakan hak cuti tahunannya, sehingga ia mengajukan permohonan cuti tahunan. Dalam kasus ini, maka PKK dapat memberikan hak cuti tahunan Melia dengan lama waktu maksimal 18 hari kerja.
Keempat, sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh kasus, misalnya David NIP. 199303052016091001 pada tahun 2020 melaksanakan cuti tahunan namun tidak menggunakan seluruh haknya, ia hanya cuti selama 5 hari kerja. Berarti David masih memiliki sisa hak cuti tahunan pada tahun 2020 sebanyak 7 hari kerja. Pada tahun 2021, David ingin melaksanakan cuti tahunan lagi karena ingin pulang kampung. Dalam kasus ini David bisa mengajukan permohonan cuti tahunan selama 18 hari kerja, yaitu 12 hari kerja adalah hak cuti tahun 2021 dan 6 hari adalah sisa hak cuti ditahun 2020. Meskipun sebenarnya sisa hak cuti David ditahun 2020 adalah 7 hari kerja, namun ia hanya bisa menambahkan masa cuti maksimal 6 hari kerja.
Kelima, hak cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan waktu cuti paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti tahunan pada tahun bersangkutan.
Contoh kasus, misal Joko NIP. 198709231998041001 pada tahun 2020 tidak mengajukan cuti tahunan. Tahun berikutnya, yakni pada 2021, Joko juga tidak melaksanakan cuti tahunan. Dalam hal ini, jika Joko ingin melaksanakan cuti tahunan pada tahun 2022 maka pejabat yang berwenang dapat memberikan cuti tahunan paling lama 24 hari kerja (ini merupakan akumulasi hak cuti tahun 2020, 2021, dan 2022).
Siapa yang berhak mengajukan cuti tahunan?
Cuti tahunan dapat dimohonkan oleh PNS atau CPNS yang telah bekerja minimal selama satu tahun. Adapun CPNS yang dimaksud disini adalah CPNS yang setahun setelah diangkat sebagai CPNS namun belum dilantik sebagai PNS.
Selain itu, cuti tahunan juga dapat diajukan oleh PNS Guru dan Dosen.
Syarat Permohonan Cuti Tahunan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS atau CPNS untuk mengajukan permohonan cuti tahunan antara lain:
- Telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun.
- Melengkapi berkas-berkas persyaratan cuti tahunan.
Berkas-berkas atau dokumen persyaratan cuti tahunan PNS biasanya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing. Namun, secara umum biasanya PNS akan diminta menyiapkan dokumen berupa:
- Surat pengantar dari unit kerja. Misalnya, surat pengantar dari Dinas atau Badan bagi PNS daerah. Lihat contoh Surat Pengantar
- Fotocopy SK CPNS atau SK PNS/ SK pangkat terakhir.
- Formulir permohonan cuti yang telah diisi. Lihat contoh Formulir Permohonan Cuti PNS
Tata Cara atau Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Cuti Tahunan
Catatan penting yang harus sahabat MerahPutih pahami sebelum mengajukan permohonan cuti tahunan adalah bahwa,
"meskipun cuti tahunan merupakan hak PNS, namun pemberian cuti tahunan ini harus memperhatikan jumlah PNS disetiap unit kerja dan kepentingan dinas yang mendesak."Berikut ini langkah-langkah yang dapat sahabat MerahPutih lakukan dalam proses mengajukan permohonan cuti tahunan PNS:
- Lakukan koordinasi dengan atasan langsung. Dalam hal ini, komunikasikan niat sahabat MerahPutih untuk melakukan cuti tahunan, khususnya terkait alasan cuti dan lama cuti yang ingin dilakukan. Hal ini penting agar jika ada urusan-urusan kedinasan tertentu yang belum selesai dapat diselesaikan sesegera mungkin dan tidak mengganggu waktu cuti nantinya.
- Siapkan berkas-berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat pengantar, fotocopy SK CPNS/PNS atau SK pangkat terakhir, dan yang paling penting adalah formulir permohonan cuti PNS. Dalam formulir tersebut, sebelum diserahkan kepada pengelola kepegawaian diunit kerja masing-masing, terlebih dahulu dibawa ke atasan langsung untuk memperoleh rekomendasi atau pertimbangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
- Jika tidak melalui pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja, sahabat MerahPutih dapat mengantarkannya langsung ke biro kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah.
- Jika ada persyaratan tambahan yang diminta oleh pengelola kepegawaian segera dipenuhi.
- Sahabat MerahPutih selanjutnya tinggal menunggu keputusan pemberian cuti keluar, apakah disejuti atau tidak. Biasanya dari pengelola kepegawaian akan menyampaikan informasi tersebut dalam kurun waktu tiga hari sampai satu minggu.
Inilah langkah-langkah yang harus sahabat MerahPutih lakukan demi kelancaran untuk memperoleh hak mendapatkan cuti tahunan.
Semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lengkap bagi sahabat MerahPutih tentang hal-hal penting dalam ketentuan cuti tahunan, syarat dan tata cara untuk mengajukan permohonan pelaksanaannya.
Cuti bagi PNS tidak hanya cuti tahunan, tapi ada 6 jenis cuti PNS lainnya yang bisa sahabat MerahPutih laksanakan untuk sesuai kondisi dan keperluan masing-masing. Untuk mengetahui apa saja 6 jenis cuti PNS lainnya, silakan baca Jenis-Jenis Cuti PNS, Ketentuan, dan Syarat Memperolehnya.
Salam Merat Putih !

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya