Type something and hit enter

On
advertise here
Jenis Cuti PNS dan Syaratnya

Sebagaimana umumnya kebijakan bagi karyawan diperusahaan swasta, PNS juga berhak mendapatkan cuti-cuti tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Kebijakan cuti bagi PNS diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (download)
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. (download)
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. (download) 

Pengertian dan Jenis-Jenis Cuti PNS

Cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja bagi PNS yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun yang memiliki kewenangan memberikan cuti PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing-masing instansi pemerintah, misalnya:

  1. Dilingkungan Kementerian, PPKnya adalah Menteri. Hal ini juga sama dengan Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, misalnya Kepala Badan Intelejen Negara atau pejabat lain yang ditentukan presiden.
  3. Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung.
  4. Gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi.
  5. Bupati atau Walikota di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Meski kewenangan pemberian cuti PNS dipegang oleh PPK, namun kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya. Misalnya di lingkungan pemerintah daerah, kewenangan memberikan cuti PNS diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Adapun jenis-jenis Cuti PNS yaitu:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak cuti yang dapat diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Cuti tahunan ini dapat diperoleh PNS selama maksimal 12 hari kerja. Adapun ketentuan dan syarat-syarat cuti tahunan dapat diberikan kepada PNS adalah sebagai berikut:
  1. Cuti tahunan hanya dapat diberikan kepada PNS atau CPNS yang telah bekerja (mengabdi) paling kurang selama 1 tahun secara terus menerus.
  2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS harus membuat dan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. 
  3. Permintaan atau permohonan cuti tahunan dapat diberikan kepada PNS atau CPNS paling kurang 1 (satu) hari kerja.
Untuk memperoleh cuti tahunan PNS, silakan sahabat MerahPutih membaca artikel Cuti Tahunan, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan

2. Cuti Besar

Cuti besar merupakan cuti yang dapat diberikan kepada PNS dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Sama seperti cuti-cuti PNS lainnya, cuti besar juga harus dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Adapun ketentuan dan syarat-syarat seorang PNS dapat diberikan cuti besar antara lain:
  1. PNS yang bersangkutan telah bekerja paling singkat selama 5 (lima) tahun secara terus menerus.
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Artinya jika tahun 2022 mendapat cuti besar, maka hak cuti tahunan pada tahun 2022 dianggap hilang.
  3. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti besar, PNS harus membuat dan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk mengunakan cuti besar PNS, silakan sahabat MerahPutih membaca artikel Cuti Besar, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan

3. Cuti Sakit

Cuti sakit adalah hak cuti yang diberikan kepada PNS yang sedang menderita suatu penyakit, sehingga proses pengobatan atau pemulihan kesehatan dapat dilakukan. Oleh karena itu, tidak ada syarat lama masa kerja minimal yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat mengajukan permohonan cuti sakit.

Meski demikian, ada banyak pertanyaan yang masih membingungkan dikalangan PNS terkait cuti sakit ini. Misalnya, jenis penyakit seperti apa yang berhak memperoleh cukit sakit? bagaimana jika PNS yang bersangkutan tidak kunjung sembuh dari penyakitnya? atau apakah PNS tetap memperoleh atau tidak tunjangan penghasilan jika sedang melaksanakan cuti sakit?

Semua pertanyaan tersebut akan kita bahas dalam artikel tersendiri, silakan sahabat MerahPutih membaca Ketentuan Cuti Sakit, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan

4. Cuti Melahirkan

Dari namanya kita dapat langsung menyimpulkan bahwa cuti melahirkan merupakan hak atas cuti yang diberikan khusus kepada PNS wanita dalam rangka kelahiran anaknya. Sedangkan kepada PNS pria (suami) dapat diberikan cuti karena alasan penting.

Adapun ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan BKN mengenai cuti melahirkan ini antara lain:
  1. Lamanya cuti melahirkan yang diperoleh PNS adalah maksimal 3 (tiga) bulan. Dalam keadaan tertentu, cuti melahirkan dapat di mohonkan oleh PNS kurang dari 3 (tiga) bulan.
  2. Cuti melahirkan hanya dapat diberikan kepada PNS untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga.
  3. Untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya, cuti yang bisa diberikan kepada PNS adalah dalam bentuk cuti besar.
  4. PNS yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap memperoleh penghasilan PNS (gaji pokok dan tunjangan-tunjangan).
Untuk mengunakan cuti melahirkan PNS, silakan sahabat MerahPutih membaca artikel Ketentuan Cuti Melahirkan, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti Karena Alasan Penting merupakan hak cuti yang diberikan kepada PNS atas dasar alasan-alasan penting dengan masa cuti paling lama 1 bulan. Adapun alasan-alasan penting yang dimaksud disini bukan merupakan alasan penting dalam perspektif PNS sendiri, artinya seorang PNS tidak dapat mengajukan atau memohonkan cuti ini hanya karena menurutnya alasan yang dimiliki "penting".

Kategori atau jenis-jenis "alasan penting" untuk mengajukan cuti telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Adapun alasan-alasan penting tersebut antara lain:
  1. Ibu, Bapak, Suami atau Isteri, Anak, Adik, Kakak, Mertua, atau Menantu sedang sakit keras atau meninggal dunia.
  2. Melangsungkan pernikahan.
  3. Istri yang sedang melahirkan/operasi caesar.
  4. Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam lainnya.
  5. Kejadian berbahaya atau adanya rawan konflik di kantor perwakilan Indonesia.
Untuk memperoleh cuti karena alasan penting, silakan sahabat MerahPutih membaca artikel Ketentuan Cuti Karena Alasan Penting, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan.

6. Cuti Bersama

Dapat dikatakan, cuti bersama merupakan jenis cuti PNS yang paling familiar dikalangan abdi negara. Bagaimana tidak, cuti ini biasanya langsung tertera sebagai tanggal merah di setiap kalender dan biasanya berlaku secara nasional.

Cuti bersama ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden setiap tahunnya. Cuti ini biasa diberikan atas dasar perayaan hari besar keagamaan dan peringatan hari besar nasional.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan PNS yang memegang jabatan fungsional seperti tenaga kesehatan (dokter, perawat, dll) yang tetap bekerja meskipun hari libur atau cuti bersama? Hal ini telah diatur tersendiri melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Adapun kebijakan dalam kasus ini adalah:
  1. Cuti tahunan PNS yang bersangkutan akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Misalnya, tahun 2022 seorang PNS tidak mendapat cuti bersama sebanyak 5 hari kerja, maka hak cuti tahunannya ditambah dari maksimal 12 hari kerja menjadi 17 hari kerja.
  2. Adapun penambahan hak cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun yang bersangkutan. Artinya penambahan cuti tahunan pada tahun 2022 hanya dapat digunakan selama tahun 2022.

7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti dengan masa waktu terlama yang dapat diberikan kepada PNS, yakni maksimal 3 (tiga) tahun. Namun demikian, selama melaksanakan cuti ini PNS yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya (jika memegang jabatan tertentu) dan tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS sepeser pun.

Adapun beberapa ketentuan-ketentuan pokok yang diatur dalam memberikan cuti diluar tanggungan negara antara lain:
  1. Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
  2. Masa waktu yang digunakan untuk cuti diluar tanggungan negara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.
  3. Permohonan cuti ini dapat ditolak
  4. Cuti diluar tanggungan negara dapat dimohonkan oleh seorang PNS dengan alasan pribadi dan mendesak, seperti: 
    • Mengikuti atau mendampingi suami/isteri yang melaksanakan tugas negara/ tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
    • Mendampingi suami/isteri yang bekerja di dalam/ luar negeri.
    • Melakukan program kehamilan untuk memperoleh keturunan.
    • Mendampingi anak yang mengalami kondisi dengan kebutuhan khusus.
    • Mendampingi suami/ isteri/ anak yang memerlukan perawatan khusus.
    • Mendampingi atau merawat orang tua yang sakit atau uzur.
Untuk memperoleh cuti diluar tanggungan negara, silakan sahabat MerahPutih membaca artikel Ketentuan Cuti Diluar Tanggungan Negara, Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Meskipun cuti PNS merupakan hak dalam pengelolaan atau manajemen PNS, dalam implementasinya bahwa cuti PNS dapat tidak diberikan jika ada kondisi atau urusan kedinasan yang bersifat penting dan mendesak.

Terkait ha tersebut, maka dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait cuti yang harus diperhatikan oleh setiap PNS: 
  1. PNS atau CPNS yang sedang melaksanakan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
  2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana poin 1, maka jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
  3. Hak atas cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PKK. Artinya jika di suatu instansi, misalnya pemerintah kabupaten, kewenangan memberikan cuti telah dilimpahkan oleh Bupati kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maka khusus kasus ini surat keputusan cuti harus dikeluarkan oleh PPK (tidak boleh oleh kepala BKD).
  4. Dalam hal kondisi yang mendesak, sehingga PNS bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud dalam poin 3, maka pejabat yang tertinggi dimana PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis agar PNS tersebut dapat menggunakan hak atas cuti.
  5. Izin tertulis tersebut harus dilaporkan kepada PPK. Kemudian PPK mengeluarkan keputusan terkait pemberian cuti.
  6. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
Demikianlah 7 jenis cuti PNS beserta ketentuan-ketentuan yang menyertainya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi sahabat MerahPutih yang berada dalam kondisi yang mengharuskan melakukan permohonan cuti kepada PPK.

Tetap ingat, pelayan dan pengabdian kepada negara dan masyarakat memang hal terpenting bagi seorang PNS, tetapi menjalankan hak cuti juga dapat membantu kita menyegarkan kembali otak dan semangat pengabdian..

0 comments

Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya