Tinggal menghitung hari, saudara-saudara kita yang beragama islam akan memasuki bulan nan suci dan penuh berkah, Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, mengingat pelaksanaan puasa, maka pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jam kerja PNS selama bulan Ramadhan.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi, Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang harus dilaksanakan setiap lembaga pemerintahan, khususnya selama ibadah puasa berlangsung.
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa kebijakan pengaturan jam kerja ASN tersbeut berlaku bagi pegawai seluruh ASN, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Berikut ini adalah ketentuan jam kerja ASN selama bulan puasa atau Ramadhan tahun ini:
1. Bagi Instansi Pemerintah Yang Menerapkan 5 Hari Kerja (Senin-Jumat)
| No | Hari Kerja | Jam Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Senin - Kamis | Pukul 08.00 - 15.00 |
| Waktu Istirahat | Pukul 12.00 - 12.30 | |
| 2 | Jumat | Pukul 08.00 - 15.30 |
| Waktu Istirahat | Pukul 11.30 - 12.30 |
2. Bagi Instansi Pemerintah Yang Menerapkan 6 Hari Kerja (Senin-Sabtu)
| No | Hari Kerja | Jam Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Senin - Kamis dan Sabtu | Pukul 08.00 - 14.00 |
| Waktu Istirahat | Pukul 12.00 - 12.30 | |
| 2 | Jumat | Pukul 08.00 - 14.30 |
| Waktu Istirahat | Pukul 11.30 - 12.30 |
Selain ketentuan jam kerja, beberapa hal lain yang juga diatur dalam surat edaran Kemenpan-RB tersebut antara lain:
- Jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadhan 1443 H Tahun 2022 tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas kedinasan dirumah masing-masing (work from hom).
- Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua koma lima jam) per minggu.
- Pejabat pembina kepegawaian disetiap instansi pemerintah harus menindaklanjuti surat edaran ini dengan menetapkan keputusan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022 dengan tetap berpedoman pada ketentuan dalam surat edaran ini. Artinya hanya dibuat keputusan atau kebijakan untuk menyesuaikan zona waktu masing-masing.
- Pejabat pembina kepegawaian dari masing-masing instansi pemerintah harus memastikan ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak menggangu pencapaian kinerja ASN dalam bekerja.
- Mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, dihimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat dan bertanggungjawab.

0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya