Asas Pemungutan Pajak Menurut Ahli dijadikan acuan dalam pemungutan pajak secara global, artinya setiap negara mengadobsi asas-asas tersebut sesuai dengan keadaan dan nilai-nilai di masing-masing negara.
Sementara Pemungutan Pajak (menurut Undang-undang tentang Ketetuan Umum Perpajakan) diartikan sebagai suatu proses atau tindakan yang dilakukan oleh negara untuk melakukan penarikan pajak kepada wajib pajak sebagai perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta masyarakat (wajib pajak) untuk secara langsung dan bersama-sama membantu pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkankan bahwa Asas Pemungutan Pajak adalah dasar atau tumpuan berpikir pemerintah/negara (sebagai pihak yang memiliki kewenangan) dalam melakukan pemungutan atau penarikan sejumlah pajak dari wajib pajak sebagai perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta masyarakat (wajib pajak) untuk secara langsung dan bersama-sama membantu pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Asas pemungutan pajak tersebut biasanya tertuang melalui penetapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam perkembangannya, asas-asas ini dinilai sangat penting agar terwujudnya pemungutan pajak yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Asas Pemungutan Pajak
Dalam kamus besar bahasan indonesia (KBBI), Asas diartikan secara harfiah sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir dan berpendapat). Sehingga secara umum, asas dapat dipahami sebagai dasar atau tumpuan berpikir dan bertindak (melaksanakan kegiatan).Sementara Pemungutan Pajak (menurut Undang-undang tentang Ketetuan Umum Perpajakan) diartikan sebagai suatu proses atau tindakan yang dilakukan oleh negara untuk melakukan penarikan pajak kepada wajib pajak sebagai perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta masyarakat (wajib pajak) untuk secara langsung dan bersama-sama membantu pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkankan bahwa Asas Pemungutan Pajak adalah dasar atau tumpuan berpikir pemerintah/negara (sebagai pihak yang memiliki kewenangan) dalam melakukan pemungutan atau penarikan sejumlah pajak dari wajib pajak sebagai perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta masyarakat (wajib pajak) untuk secara langsung dan bersama-sama membantu pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Asas pemungutan pajak tersebut biasanya tertuang melalui penetapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam perkembangannya, asas-asas ini dinilai sangat penting agar terwujudnya pemungutan pajak yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat bahwa pemungutan pajak (meski dengan istilah berbeda-beda) dilakukan diseluruh negara di dunia, maka teori-teori terkait asas pemungutan pajak ini pun bermunculan dari beberapa ahli dari berbagai belahan dunia. Teori-teori mereka pun banyak dikenal sebagai teori asas pemungutan pajak secara umum dan tidak selalu diterapkan disetiap negara di dunia.
Hal tersebut disebabkan karena setiap negara menerapkan asas pemungutan pajaknya sesuai dengan keadaan di negaranya (ideologi, sosial politik, ekonomi, dan sistem pemerintahan yang dianut). Sehingga kemungkinan terjadinya perbedaan asas pemungutan pajak di setiap negara yang satu dengan negara lainnya sangat mungkin terjadi.
Untuk Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia, Anda dapat membacanya pada artikel sebelumnya melalui link berikut:
Untuk Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia, Anda dapat membacanya pada artikel sebelumnya melalui link berikut:
Baca juga: Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia
Kembali pada topik utama tulisan ini, berikut adalah beberapa ahli yang menyampaikan teori-teori mereka tentang asas pemungutan pajak yang berhasil admin pajaker.com kumpulkan dari berbagai sumber,
Antara lain:
Antara lain:
#1
Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith
Pada abad ke 18, Teori pemungutan pajak menurut Adam Smith dituangkan melalui bukunya yang berjudul "Wealth Of Nations" yang belakangan lebih dikenal sebagai "The Four Maxims".
Dalam buku tersebut, Smith menjelaskan bahwa beberapa asas pemungutan pajak yang ideal adalah sebagai berikut : (Suandy, 2005:27 )
Asas ini juga kerap lebih dikenal sebagai asas keadilan. Hal ini karena menurut asas equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara atau instansi pemerintah harus memperhatikan adanya kesesuaian dan keseimbangan antara kemampuan wajib pajak dan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Artinya, pemerintah (negara) tidak boleh bersikap diskriminatif dengan menarik atau membebankan pajak terlalu besar atau melebihi kemampuan wajib pajak untuk membayarnya.
Karena mengharuskan munculnya rasa keadilan dan terjaganya kesejahteraan masyarakat, maka asas ini telah dianut oleh seluruh negara di dunia. Asas equality menjadi salah satu asas pemungutan pajak yang dianut oleh seluruh negara di Dunia.
2. Asas Certainty (Asas Kepastian Hukum)
Dalam asas ini, Smith berpandangan bahwa dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum (peraturan perundang-undangan) yang jelas, sah, dan diketahui oleh wajib pajak.
Dasar hukum tersebut setidaknya harus menjelaskan tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan cara pembayarannya. Sehingga diharapkan terwujudnya keteraturan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, serta ada kejelasan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya (pajak).
Tak hanya itu, adanya kepastian hukum dalam proses perpajakan disuatu negara juga dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah ataupun oknum-oknum pegawai pemerintah yang "memainkan" pembayaran pajak masyarakat.
3. Asas Convenience Of Payment (Asas Tepat Waktu)
Asas Pemungutan Pajak ini juga lebih sering dikenal sebagai asas "kesenangan". Artinya, dalam pandangan asa ini, pajak sebiknyaya dipungut oleh pemerintah pada saat dan waktu yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya, pajak dipungut atau dibayar ketika wajib pajak baru saja menerima penghasilan (upah/gaji), wajib pajak baru menerima hadiah, dan lain-lain.
Menjadikan asas ini sebagai salah satu landasan dalam pemungutan pajak dapat mencegah wajib pajak disuatu negara mengalami kesulitan atau merasa sangat terbebani saat harus membayar diwaktu yang ditidak memungkinkan. Misalnya ditanggal-tanggal akhir bulan saat upah atau gaji belum diterima.
4. Asas Economic of Collection (Asas Efisiensi)
Pandangan Smith dalam asas economic of collection sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak menunjukan pemikirannya sebagai seorang pelopor ekonomi modern.
Menurut asas ini, dalam pemunggutan pajak yang dilaksanakan oleh otoritas negara, Smith mengedepankan faktor ekonomis, yakni efisiensi yang harus selalu diperhatikan.
Artinya bahwa biaya yang digunakan dalam melaksanakan pemungutan pajak harus seminimal/sehemat mungkin atau tidak melebihi hasil pemungutan pajak yang diperoleh.
Otoritas negara harus menghindari terjadi kondisi dimana biaya pemungutan pajak malah jauh lebih besar dari hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak itu sendiri.
1. Asas Daya Pikul
Pemungutan pajak sesuai asas ini harus memperhitungkan besar kecilnya penghasilan atau pendapatan wajib pajak. Artinya besar kecilnya jumlah pajak yang dibebankan harus sesuai dengan besar kecilnya penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang bersangkutan. Misalnya, jika semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka semakin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Asas ini sejalan dengan asas equality milik Adam Smith, yakni mengedepankan terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan bagi wajib pajak disuatu negara.
2. Asas Manfaat
Dalam asas ini, Langen berpandangan bahwa sejumlah pajak yang dibebankan dan dipungut dari wajib pajak (masyarakat/badan hukum) oleh suatu negara harus memberikan manfaat bagi si wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, hasil pemungutan pajak yang dilakukan negara akan dilaokasikan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberi manfaat untuk kepentingan umum (masyarakat), misalnya pembangunan infrastruktur jalan atau jembatan, serta meningkatkan pelayanan publik yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah/negara tersebut.
3. Asas Kesejahteraan
Kata "kesejahteraan" dalam asas ini berhubungan dengan asas manfaat sebagaimana sudah dijelaskan dalam poin 2 diatas. Asas ini mengamanatkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan negara akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat/warga negara.
Dalam artian yang lebih detail, pajak yang berhasil dikumpulkan oleh suatu negara tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan di daerah-daerah tertentu dalam negara tersebut.
4. Asas Kesamaan
Dalam pemungutan pajak, setiap wajib pajak harus mendapat perlakukan yang sama dari pemerintah (tanpa dibeda-bedakan oleh faktor suku, ras, warna kulit, agama, ataupun bahasa).
Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam asas ini lebih mengarah pada kesamaan besarnya beban pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak yang memiliki kondisi yang sama (misal, kesamaan jumlah penghasilan, kesamaan luas tanah, dll).
Untuk mewujudkan "kesamaan" tersebut, maka adanya kepastian hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan merupakan suatu keniscahyaan. Diperkuat dengan petugas perpajakan yang memiliki integritas yang kuat dan bekerja seseuai apa yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
5. Asas Beban Sekecil-kecilnya
Menurut asas ini, besarnya pemungutan pajak harus diusahakan serendah-rendahnya bila dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga dimungkinkan untuk tidak memberatkan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya.
Namun, tidak berarti bahwa besaran jumlah pajak yang dibebankan harus diperkecil sesuai keinginan wajib pajak. Dalam hal ini, negara dapat melakukan berbagai kajian-kajian untuk merumuskan keseimbangan antara besaran pungutan pajak dan nilai objek pajak yang dikenakan.
Karena mengharuskan munculnya rasa keadilan dan terjaganya kesejahteraan masyarakat, maka asas ini telah dianut oleh seluruh negara di dunia. Asas equality menjadi salah satu asas pemungutan pajak yang dianut oleh seluruh negara di Dunia.
2. Asas Certainty (Asas Kepastian Hukum)
Dalam asas ini, Smith berpandangan bahwa dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum (peraturan perundang-undangan) yang jelas, sah, dan diketahui oleh wajib pajak.
Dasar hukum tersebut setidaknya harus menjelaskan tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan cara pembayarannya. Sehingga diharapkan terwujudnya keteraturan dalam pemungutan dan pembayaran pajak, serta ada kejelasan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya (pajak).
Tak hanya itu, adanya kepastian hukum dalam proses perpajakan disuatu negara juga dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah ataupun oknum-oknum pegawai pemerintah yang "memainkan" pembayaran pajak masyarakat.
3. Asas Convenience Of Payment (Asas Tepat Waktu)
Asas Pemungutan Pajak ini juga lebih sering dikenal sebagai asas "kesenangan". Artinya, dalam pandangan asa ini, pajak sebiknyaya dipungut oleh pemerintah pada saat dan waktu yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya, pajak dipungut atau dibayar ketika wajib pajak baru saja menerima penghasilan (upah/gaji), wajib pajak baru menerima hadiah, dan lain-lain.
Menjadikan asas ini sebagai salah satu landasan dalam pemungutan pajak dapat mencegah wajib pajak disuatu negara mengalami kesulitan atau merasa sangat terbebani saat harus membayar diwaktu yang ditidak memungkinkan. Misalnya ditanggal-tanggal akhir bulan saat upah atau gaji belum diterima.
4. Asas Economic of Collection (Asas Efisiensi)
Pandangan Smith dalam asas economic of collection sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak menunjukan pemikirannya sebagai seorang pelopor ekonomi modern.
Menurut asas ini, dalam pemunggutan pajak yang dilaksanakan oleh otoritas negara, Smith mengedepankan faktor ekonomis, yakni efisiensi yang harus selalu diperhatikan.
Artinya bahwa biaya yang digunakan dalam melaksanakan pemungutan pajak harus seminimal/sehemat mungkin atau tidak melebihi hasil pemungutan pajak yang diperoleh.
Otoritas negara harus menghindari terjadi kondisi dimana biaya pemungutan pajak malah jauh lebih besar dari hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak itu sendiri.
#2
Asas Pemungutan Pajak Menurut W.J. Langen
Selain Smith, nama W.J. Langen menjadi salah satu nama ahli yang teori asas pemungutan perpajakannya sering dibahas dibangku perkuliahan. Teori-teorinya pun banyak diadobsi oleh berbagai negara diseluruh belahan dunia.
Dalam pandangannya, Langen menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 asas pemungutan pajak yang harus dipatuhi oleh suatu negara agar sistem perpajakan dinegara tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan pemerintahan.
Adapun 4 asas tersebut telah kami kumpulkan sebagai berikut :
Dalam pandangannya, Langen menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 asas pemungutan pajak yang harus dipatuhi oleh suatu negara agar sistem perpajakan dinegara tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan pemerintahan.
Adapun 4 asas tersebut telah kami kumpulkan sebagai berikut :
1. Asas Daya Pikul
Pemungutan pajak sesuai asas ini harus memperhitungkan besar kecilnya penghasilan atau pendapatan wajib pajak. Artinya besar kecilnya jumlah pajak yang dibebankan harus sesuai dengan besar kecilnya penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang bersangkutan. Misalnya, jika semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka semakin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Asas ini sejalan dengan asas equality milik Adam Smith, yakni mengedepankan terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan bagi wajib pajak disuatu negara.
2. Asas Manfaat
Dalam asas ini, Langen berpandangan bahwa sejumlah pajak yang dibebankan dan dipungut dari wajib pajak (masyarakat/badan hukum) oleh suatu negara harus memberikan manfaat bagi si wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, hasil pemungutan pajak yang dilakukan negara akan dilaokasikan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberi manfaat untuk kepentingan umum (masyarakat), misalnya pembangunan infrastruktur jalan atau jembatan, serta meningkatkan pelayanan publik yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah/negara tersebut.
3. Asas Kesejahteraan
Kata "kesejahteraan" dalam asas ini berhubungan dengan asas manfaat sebagaimana sudah dijelaskan dalam poin 2 diatas. Asas ini mengamanatkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan negara akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat/warga negara.
Dalam artian yang lebih detail, pajak yang berhasil dikumpulkan oleh suatu negara tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan di daerah-daerah tertentu dalam negara tersebut.
4. Asas Kesamaan
Dalam pemungutan pajak, setiap wajib pajak harus mendapat perlakukan yang sama dari pemerintah (tanpa dibeda-bedakan oleh faktor suku, ras, warna kulit, agama, ataupun bahasa).
Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam asas ini lebih mengarah pada kesamaan besarnya beban pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak yang memiliki kondisi yang sama (misal, kesamaan jumlah penghasilan, kesamaan luas tanah, dll).
Untuk mewujudkan "kesamaan" tersebut, maka adanya kepastian hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan merupakan suatu keniscahyaan. Diperkuat dengan petugas perpajakan yang memiliki integritas yang kuat dan bekerja seseuai apa yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
5. Asas Beban Sekecil-kecilnya
Menurut asas ini, besarnya pemungutan pajak harus diusahakan serendah-rendahnya bila dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga dimungkinkan untuk tidak memberatkan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya.
Namun, tidak berarti bahwa besaran jumlah pajak yang dibebankan harus diperkecil sesuai keinginan wajib pajak. Dalam hal ini, negara dapat melakukan berbagai kajian-kajian untuk merumuskan keseimbangan antara besaran pungutan pajak dan nilai objek pajak yang dikenakan.
#3
Asas Pemungutan Pajak Menurut Adolf Wagner
Selanjutnya, seorang ahli bernama Adolf Wagner juga menyampaikan teori-teorinya dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang baik dan ideal yang harus dilakukan oleh pemerintah/negara. Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas Politik Finansial
Melalui asas ini, Adob Wagner menegaskan bahwa besarnya hasil pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus dapat mencukupi seluruh pembiayaan yang diperlukan oleh pemerintah (negara) untuk melaksanakn semua kegiatan penyelenggaraan negara.
Lebih detailnya, asas ini menunjukan bahwa pajak yang dipungut oleh negara-negara diseluruh dunia merupakan bentuk politik finasial untuk memenuhi seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sektor-sektor publik bagi masyarakatnya.
Lebih detailnya, asas ini menunjukan bahwa pajak yang dipungut oleh negara-negara diseluruh dunia merupakan bentuk politik finasial untuk memenuhi seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sektor-sektor publik bagi masyarakatnya.
2. Asas Ekonomi
Asas ekonomi versi Adolf Wagner ini lebih mengarah pada pemungutan pajak yang harus tepat dalam penentuan objek pajaknya.
sebagai contoh, dalam menetapkan pembebanan pajak penghasilan, maka pemerintah harus menentukan pekerjaan dan besarnya pengasilan (upah/gaji) yang dapat dijadikan objek pajak.
Hal serupa juga berlaku untuk pajak barang mewah yang dapat dibebankan pada barang-barang dengan klasifikasi seperti apa saja. Dibanyak negara, ketentuan-ketentuan tersebut biasanya diatur lebih jauh dalam peraturan perudang-undangan tentang perpajakan.
sebagai contoh, dalam menetapkan pembebanan pajak penghasilan, maka pemerintah harus menentukan pekerjaan dan besarnya pengasilan (upah/gaji) yang dapat dijadikan objek pajak.
Hal serupa juga berlaku untuk pajak barang mewah yang dapat dibebankan pada barang-barang dengan klasifikasi seperti apa saja. Dibanyak negara, ketentuan-ketentuan tersebut biasanya diatur lebih jauh dalam peraturan perudang-undangan tentang perpajakan.
3. Asas Keadilan
Dalam melakukan pemungutan pajak, selain berlaku secara umum tanpa membeda-bedakan dalam arti diskriminasi, maka untuk mewujudkan rasa keadilan dilakukan dengan cara pembebanan pajak yang sama bagi wajib pajak yang memiliki kondisi yang sama.
Penjelasan untuk asas keadilan Adolf Wagner ini tidak jauh berbeda dengan penjelasan sebelumnya pada asas Certainty buah pikiran Adam Smith dan asas kesamaan milik WJ. Langen
Penjelasan untuk asas keadilan Adolf Wagner ini tidak jauh berbeda dengan penjelasan sebelumnya pada asas Certainty buah pikiran Adam Smith dan asas kesamaan milik WJ. Langen
4. Asas Administrasi
Pendapat Wagner terkait asas ini didasari oleh pemikiran bahwa demi menciptakan kesuksesan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, maka pemerintah juga harus dapat memberikan kejelasan/kepastian perpajakan pada masyarakat.
Kepastian ini dapat menyangkut waktu dan tempat dimana pajak harus dibayarkan, Bagaimana membayarnya (keluwesan penagihan), besarnya biaya pajak, atau bentuk sanksi yang akan dijatuhkan pada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu, seluruh proses pemungutan pajak harus tercatat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Kepastian ini dapat menyangkut waktu dan tempat dimana pajak harus dibayarkan, Bagaimana membayarnya (keluwesan penagihan), besarnya biaya pajak, atau bentuk sanksi yang akan dijatuhkan pada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu, seluruh proses pemungutan pajak harus tercatat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
5. Asas Yuridis
Asas ini mengharuskan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah (negara) harus berdasarkan pada dasar-dasar hukum (perU-Uan) yang jelas. Artinya, pengaturan perpajakan sudah diatur dan ditentukan melalui peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan sebelumnya.
Sebagaimana telah dijelaskan diawal, bahwa asas-asas yang sudah diulas diatas menjadi dasar pikiran secara umum yang dianut oleh negara-negara didunia dalam menetapkan asas pemungutan pajak dinegaranya. Meskipun ada kemungkinan perbedaan asas yang dianut oleh satu negara dengan negara lainnya karena perbedaan ideologi, sistem pemerintahan, maupun kondisi sosial ekonom setiap negara.
Manfaat Asas-Asas Pemungutan Perpajakan
Sebagai sebuah acuan atau dasar-dasar pemikiran yang dipergunakan oleh negara-negara dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan proses pemungutan pajak, maka adanya asas-asas pemungutan pajak menurut ahli-ahli ini dapat memberikan beberapa manfaat.
Adapun manfaat-manfaat tersebut antara lain:
Sebagaimana telah dijelaskan diawal, bahwa asas-asas yang sudah diulas diatas menjadi dasar pikiran secara umum yang dianut oleh negara-negara didunia dalam menetapkan asas pemungutan pajak dinegaranya. Meskipun ada kemungkinan perbedaan asas yang dianut oleh satu negara dengan negara lainnya karena perbedaan ideologi, sistem pemerintahan, maupun kondisi sosial ekonom setiap negara.
Manfaat Asas-Asas Pemungutan Perpajakan
Sebagai sebuah acuan atau dasar-dasar pemikiran yang dipergunakan oleh negara-negara dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan proses pemungutan pajak, maka adanya asas-asas pemungutan pajak menurut ahli-ahli ini dapat memberikan beberapa manfaat.Adapun manfaat-manfaat tersebut antara lain:
- Mewujudkan sikap konsisten dan terarah dalam pemungutan perpajakan.
- Memberikan dasar dalam perumuan kebijakan perpajakan suatu negara.
- Menghindari terjadinya ketidakadilan yang dilakukan oleh negara (otoriter) kepada masyarakat.
- Menjadi kontrol dalam menentukan sistem perpajakan negara.
- Menjadi acuan dalam penyelesaian masalah-masalah tertentu. Misalnya apabila terjadi suatu peristiwa perpajakan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka nilai-nilai yang terkandung dalam asas-asas pemungutan pajak yang baik dapat dijadikan alternatif untuk mencari jalan keluar (penyelesaian masalah) terbaik.
Demikianlah artikel tentang asas pemungutan pajak menurut ahli yang sudah dutapajak.com rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan berguna dalam menambah wawasan dan pemahaman kita tentang perpajakan. Salam Pajakers Indonesia !




0 comments
Silakan berkomentar dengan saling menghargai satu dengan yang lainnya